Tafsir An Nisa Ayat 22-23

By | Januari 17, 2013

Ayat 22-23: Yang haram dinikahi dan yang halal

وَلا تَنْكِحُوا مَا نَكَحَ آبَاؤُكُمْ مِنَ النِّسَاءِ إِلا مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَمَقْتًا وَسَاءَ سَبِيلا (٢٢) حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالاتُكُمْ وَبَنَاتُ الأخِ وَبَنَاتُ الأخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الأخْتَيْنِ إِلا مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا (٢٣

Terjemah Surat An Nisa Ayat 22-23

22.[1] Dan janganlah kamu menikahi perempuan-perempuan yang telah dinikahi oleh ayahmu[2], kecuali (kejadian) pada masa yang telah lampau[3]. Sesungguhnya perbuatan itu sangat keji dan dibenci[4] dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh)[5].

23.[6] Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu[7], anak-anakmu yang perempuan[8], saudara-saudaramu yang perempuan[9], saudara-saudara ayahmu yang perempuan[10], saudara-saudara ibumu yang perempuan[11], anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan[12], ibu-ibumu yang menyusui kamu[13], saudara-saudara perempuanmu sesusuan[14], ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri[15], tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu menikahinya, (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu)[16], dan diharamkan mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara[17], kecuali yang telah terjadi pada masa lampau[18]. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.


[1] Ibnu Jarir meriwayatkan dari Ibnu Abbas, ia berkata, “Dahulu orang-orang Jahiliyah mengharamkan apa yang mereka haramkan selain istri bapak dan selain menggabung antara dua perempuan bersaudara, maka Allah menurunkan ayat, “Wa laa tankihuu maa nakaha aabaa’ukum minan nisaa’i illaa maa qad salaf…dst.” sampai “Wa an tajma’uu bainal ukhtain.” (Hadits ini para perawinya adalah para perawi kitab shahih selain Muhammad bin Abdullah Al Makhramiy, namun dia tsiqah).

[2] Termasuk kakekmu.

[3] Kejadian pada masa yang lalu dimaafkan.

[4] Baik oleh Allah maupun oleh manusia. Karena sebab itu, seorang anak menjadi benci kepada bapaknya atau bapak benci kepada anaknya, padahal anak diperintahkan berbakti kepada bapaknya.

[5] Oleh karenanya, kebiasaan jahiliyyah tersebut dihapuskan oleh Islam.

[6] Ayat 23 dan 24 mencakup wanita-wanita yang haram dinikahi baik karena nasab, karena sepersusuan, karena mushaharah (pernikahan), maupun karena jam’ (menggabung dua pereempuan bersaudara). Demikian juga menjelaskan tentang wanita-wanita yang halal dinikahi.

Yang diharamkan karena nasab adalah ibu, puteri, saudari, saudari bapak (bibi), saudari ibu (bibi dari pihak ibu), puteri dari saudara kita yang laki-laki dan puteri dari saudara kita yang perempuan. Lihat juga penjelasan masing-masingnya nanti. Selain yang disebutkan itu halal dinikahi (uhilla lakum maa waraa’a dzaalikum) seperti puteri paman dari bapak (‘amm) dan puteri bibi dari bapak (‘ammah), demikian pula puteri paman dari ibu (khaal) maupun puteri bibi dari ibu (khaalah). Dengan demikian, sepupu halal dinikahi.

Yang diharamkan karena sepersusuan –yang disebutkan dalam ayat- adalah ibu susu dan saudari susu. Namun tidak hanya sebatas ini, karena dalam hadits disebukan,

يَحْرُمُ مِنَ الرَّضَاعِ مَا يَحْرُمُ مِنَ النَّسَبِ

“Sepersusuan menjadikan mahram sebagaimana nasab.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Maka keharaman dinikahi menyebar sebagaimana nasab. Dengan demikian, anak yang disusukan tidak boleh menikahi:

1. Wanita yang menyusuinya (karena dianggap sebagai ibunya),

2. Ibu wanita yang menyusuinya (karena ia neneknya),

3. Ibu bagi suami wanita yang menyusuinya (ia neneknya juga),

4. Saudari ibu yang menyusuinya (khaalahnya),

5. Saudari suami wanita yang menyusui (‘ammahnya),

6. Saudari sepersusuan, baik sekandung, sebapak maupun seibu.

7. Puteri anak laki-laki si wanita yang menyusuinya dan puteri dari puteri si wanita yang menyusui dst. ke bawah.

Yang diharamkan karena mushaharah (pernikahan), jumlahnya ada 4, yaitu: istri bapak dst. ke atas, istri anak dst. ke bawah, baik mereka sebagai ahli waris maupun terhalang (mahjub), ibu istri kita dst. ke atas (seperti neneknya, baik dari pihak bapaknya maupun ibunya) dan anak tiri yaitu puteri dari istri kita yang lahir dari selain kita.

[7] Termasuk pula nenek baik dari pihak bapak maupun ibu dst. ke atas.

[8] Termasuk pula cucu perempuan (dari anak laki-laki maupun anak perempuan) dst. ke bawah.

[9] Baik sekandung, sebapak maupun seibu.

[10] Termasuk pula saudara-saudara kakekmu yang perempuan.

[11] Termasuk pula saudara-saudara nenekmu yang perempuan.

[12] Termasuk pula anak perempuan (cucu) dari anak saudara laki-laki maupun perempuan (baik dari saudara sekandung, sebapak maupun seibu) dst. ke bawah.

[13] Yakni yang menyusui kamu saat kamu berusia di bawah dua tahun dengan lima kali susuan.

[14] Termasuk pula anak-anak mereka yang perempuan.

[15] Yang dimaksud dengan anak-anak perempuan isterimu yang dalam pemeliharaanmu, menurut jumhur ulama termasuk juga anak tiri yang tidak dalam pemeliharaannya. Hal itu, karena kata-kata ” yang dalam pemeliharaanmu” hanya sebagai kondisi yang biasa terjadi, sehingga tidak ada mafhum yang dijadikan pegangan daripadanya. Ada yang berpendapat, bahwa disebutkan kata ” yang dalam pemeliharaanmu” karena dua faedah:

– Mengingatkan hikmah haramnya menikahi anak tiri, karena ia menduduki puteri kita.

– Menunjukkan bolehnya berkhalwat (berduaan) di rumah dengan anak tiri, wallahu a’lam.

[16] Hal ini menunjukkan bahwa jika bekas istri anak angkat, maka tidak mengapa menikahinya.

[17] Baik senasab maupun sepersusuan, yakni tidak boleh dinikahi bersama. Demikian juga dilarang menghimpun dalam pernikahan wanita tersebut bersama bibinya dari pihak bapak maupun ibu sebagaimana disebutkan dalam As Sunnah. Yang boleh adalah salah satunya, dan boleh menikahi adik dan kakaknya apabila yang satu meninggal sebagaimana Utsman menikahi dua puteri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena puteri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang pertama meninggal, lalu ia menikahi puteri Nabi yang kedua. Hikmah dilarang demikian adalah agar tidak memutuskan tali silaturrahim antara kedua wanita yang bersaudara tersebut ketika terjadi pertengkaran.

[18] Maka dimaafkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *